RIAUCEMERLANG.Com| Pekanbaru – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) semakin dekat, terutama di Provinsi Riau. Termasuk salah satu kandidat yang akan maju Penjabat (PJ) Gubernur Riau S.F. Haryanto.
Abdul Khair, S. Sos sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Minangkabau - Ikatan Keluarga Minangkabau (GPM - IKM) Provinsi Riau menjelaskan, Terkait gestur Penjabat Gubernur Riau, S.F. Haryanto seakan ingin ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi Riau 27 November 2024, meminta agar Penjabat Gubernur Riau tersebut gentleman serta menyampaikan ke publik terkait surat pengunduran dirinya, apakah sudah disampaikan atau belum, ujarnya Senin (29/07).
Abdul Khair juga menyampaikan, sikap jantan harus ditunjukkan oleh S.F. Haryanto kepada publik, dan jangan hanya pandai menilai orang lain.
“Kami menganggap, sikap Pj. Gubernur ini tidak jantan dan terkesan memalukan. Tidak jantan, karena dari gesturnya, dia seakan ingin maju dalam perhelatan Pilkada ini, entah sebagai Calon Gubernur Riau atau Wakil Gubernur Riau. Terlepas dari itu, dia harus berani mengungkapkan, apakah dirinya maju atau tidak. Dan kami anggap, sebagai laki-laki hal tersebut terkesan memalukan. Di Media dia sering kali menilai orang lain harus berlaku begini dan begitu. Akan tetapi, dalam langkahnya saja, dia tidak bisa tegas, maju atau tidak. Atau hanya melihat-lihat saja. Kalau dapat partai, dia maju. Kalau tidak dapat partai, dia tidak maju,” ujar lelaki Pasaman ini.
Menurut Abdul Khair, dirinya menyampaikan protes tersebut, karena organisasi yang dipimpinnya memiliki beban moral terhadap jabatan Penjabat Gubernur Riau yang disandang S.F. Haryanto. Betapa tidak, dikatakannya, saat banyak orang menolak S.F. Haryanto, DPW GPM-IKM Provinsi Riau nyata-nyata memberikan dukungan terhadap beberapa nama, diantaranya S.F. Haryanto. “Sejak bulan Januari-Februari 2024 lalu, GMP-IKM provinsi Riau mengusulkan beberapa nama untuk menjadi Penjabat Gubernur Riau, diantaranya S.F. Haryanto. Dari itu, saat gestur S.F. ini mau maju, namun tidak melakukan ekspos apakah dia sudah mengajukan surat pengunduran dirinya sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kita anggap dia tidak gentleman dan kurang patut untuk seorang pejabat pemerintah. Jika dirinya memang berniat maju dan menggunakan haknya sebagai warga negara, ya umumkan dong kalau dia sudah mengirimkan surat pengunduran diri ke Mendagri. Agar kita dapat mengukur kadar satria dalam dirinya,” terangnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta penjabat (Pj.) kepala daerah yang ingin maju pada Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 segera mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dirinya mengaku tak ingin menghalangi hak politik setiap warga negara untuk dipilih. Namun sebagai seorang ASN, Pj. kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dulu sebelum mengikuti kontestasi.
Adapun SE yang dimaksud Mendagri yakni Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Surat tertanggal 16 Mei 2024 tersebut menjelaskan ketentuan sekaligus mekanisme proses pengunduran diri bagi Pj. kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024. Pada bagian lampiran, surat itu juga dilengkapi contoh format surat pengunduran diri yang dapat digunakan oleh Pj. kepala daerah.
Selain mengatur tenggang waktu pengajuan pengunduran diri, surat tersebut juga berisi sejumlah aturan lainnya. Salah satunya mengenai ketentuan bagi daerah yang mengalami kekosongan Pj. kepala daerah agar saat mengusulkan surat pengunduran diri dapat sekaligus mengajukan 3 nama calon pengganti. Usulan ini sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Pj. gubernur, Pj. bupati, dan Pj. wali kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Usulan itu disampaikan DPRD Provinsi yang dapat mengajukan 3 nama calon Pj. gubernur. Sementara gubernur/Pj. gubernur mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota. Kemudian DPRD kabupaten/kota mengusulkan 3 nama calon Pj. bupati/wali kota.
Mendagri mengimbau pengunduran diri ini diajukan paling lambat pertengahan bulan Juli 2024. Hal ini mengingat masa pendaftaran calon kepala daerah berlangsung pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. “Khusus untuk Pj. saya tambah lagi sudah keluarkan surat edaran (SE), 40 hari sebelum tanggal pendaftaran dia sudah memberi informasi [pengunduran diri] kepada saya, kepada Mendagri,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Jakarta, Senin (10/6/2024).(Rls/RC)
Posting Komentar