RIAUCEMERLANG.Com| KAMPARKIRI- Jajaran Polsek Kampar Kiri berhasil amankan sepasang suami KA (46) dan istrinya SI (42), mereka nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket dengan berat bruto 4,70 Gram.
Keduanya diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud. "Awal kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sring adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan," Jelasnya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal lagsung menuju TKP yg dimaksud dan sesampainya di tempat itu kita menemukan seorang perempuan yang dicurigai.
"Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI," Ujarnya.
Setelah mengamankan pelaku selanjutnya Tim mlakukan penggeledahan badan pelaku tersebut dan Tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh pelaku yg dibungkus dengan tisue dan dibungkus lagi dengan BH warna merah.
"Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang Rp 450 ribu," Tambah Kapolsek.
Kemudian pelaku SI kita interogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yg didapatkan dari suaminya KA.
"Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya," ungkap Daud.
Selanjutnya kedua pelaku (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.(Rc)
Posting Komentar