RIAUCEMERLANG.Com| Pekanbaru - Rendahnya partisipasi masyarakat menggunakan hak suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pekanbaru yang diselenggarakan tanggal 27 November 2024 lalu menandakan Demokrasi khususnya di Kota Pekanbaru telah tercederai atau cacat hukum. Hal ini dibuktikan, dari data yang masuk ke pihak penyelenggara, estimasi partisipasi masyarakat hanya sebesar 45℅ (empat puluh lima persen) artinya tidak sampai setengah dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Pekanbaru.
Fenomena tersebut memancing respon dari berbagai pihak yang menganggap hal ini harus diperjuangkan demi kepentingan demokrasi di Kota Pekanbaru. Bahkan calon Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 1, melalui tim Kuasa Hukum telah membuat laporan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kota Pekanbaru, Senin (2/11/2024) dengan dihadiri relawan dan masyarakat.
Salah satu Peserta Pilkada Pekanbaru nomor urut 1, Ade Hartati Rahmat mengimbau kepada masyarakat yang telah menyalurkan hak suara atau pun yang belum agar berjuang untuk hak konstitusinya. "Jangan biarkan hak konstitusi kita dikebiri oleh pihak-pihak tertentu yang ingin memenangkan salah satu paslon," ujarnya.
Ade juga mengajak masyarakat melihat kondisi pelaksanaan Pilkada yang diduga sarat kecurangan, seperti sebagian surat undangan pemilih yang disalurkan H-1 atau bahkan pagi hari saat pencoblosan.
Selain itu, kata Ade, soal jarak antara tempat tinggal masyarakat dan TPS yang jauh sehingga mengakibat masyarakat kurang bersemangat bahkan malas untuk datang ke TPS.
"Bahkan ada masyarakat yang dalam 1 (satu) Kartu Keluarga namun berbeda TPS. Dan bukti serta saksi dari pelanggaran-pelanggaran tersebut telah kami siapkan, baik bukti yang didapat dari tim maupun inisiatif masyarakat untuk melaporkan," terang Ade.
Lebih jauh, Ade mengajak masyarakat untuk kritis ketika menemukan oknum-oknum penyelenggara Pilkada yang tidak sesuai dengan azas Pemilu yakni jujur dan adil (Jurdil).(Rls/RC)
Posting Komentar