Gerebek tempat pengolahan kayu hasil Ilegal Logging, Polres Kampar Amankan Tual Kayu dan 3 Tersangka


RIAU
CEMERLANG.Com|
   Siak Hulu - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus illegal logging  di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  Tim gabungan Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Siak Hulu  menggerebek sebuah sawmil pada Sabtu (30/11/2024) sore dan mengamankan 12 tual kayu bulat, 1,5 kubik kayu olahan, dan tiga orang tersangka.

 

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, S.I.K. Melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, S.T.K., S.I.K. menyampaikan bahwa Informasi  awal  diperoleh  dari  masyarakat  tentang  adanya  aktivitas  sawmil  yang  menggunakan  kayu  bulat  panjang  4 meter  yang  diindikasikan  sebagai  hasil  illegal logging.  Tim  langsung  turun  ke  lokasi  dan  menemukan  bukti  yang  kuat  tentang  aktivitas  tersebut.

 

Tersangka yang diamankan yaitu SO (42), AN (45), dan IW (49).  Ketiganya  berperan  sebagai  operator  mesin  sawmil,  tukang  tarik  kayu,  dan  tukang  mal.  Sementara ada beberapa orang yang berhasil  melarikan  diri.

 

"Kami  mendapati  12 tual kayu bulat  dengan  panjang  4 meter,  1,5 kubik kayu olahan,  serta  peralatan  sawmil  di  lokasi  kejadian," ujar  Kasat  Reskrim  Polres  Kampar,  AKP  Elvin Septian Akbar.

 

Barang  bukti  tersebut  kemudian  diamankan  dan  dibawa  ke  Polres  Kampar  untuk  proses  penyelidikan  lebih  lanjut.  Ketiga  tersangka  dijerat  dengan  Pasal  83  ayat  (1)  huruf  b Jo  Pasal  12  huruf  e  Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  18  Tahun  2013  tentang  Pencegahan  dan  Pemberantasan  Perusakan  Hutan sebagaimana telah dirubah dengan Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Jo angka 3 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUH. Pidana.

 

Pengungkapan  kasus  ini  menunjukkan  komitmen  Polres  Kampar  dalam  memberantas  illegal logging  dan  menjaga  kelestarian  hutan  di  wilayah  Kabupaten  Kampar.(RC)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama