Karyawan PT Agro Abadi di Siak Hulu Diduga Gelapkan Pupuk, 6 Sak Pupuk Zinc Sulphate Disita!


RIAU
CEMERLANG.Com|   Siak Hulu -  Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian atau penggelapan dalam jabatan di areal PKS PT Agro Abadi, Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  Pelaku, MT (32), karyawan PT Agro Abadi yang bertugas sebagai operator loder, ditangkap pada Selasa (14/01/2025) sekira pukul 00.15 WIB.

 

Kejadian ini terungkap pada Senin (13/01/2025) sekira pukul 07.00 WIB saat saksi, SR (45), menemukan tumpukan pupuk ZINC SULPHATE di gudang pupuk dalam keadaan berantakan.  Setelah dihitung,  ternyata 4 (empat) sak pupuk CU MESTI COP dan 6 (enam) sak pupuk ZINC SULPHATE telah hilang.

 

Manajemen PT. Agro Abadi kemudian melakukan interogasi terhadap M.T,   Saat diinterogasi,  handphone pelaku mendapat panggilan masuk dari seseorang bernama HR yang menanyakan sisa pesanan pupuk.  Dari pesan WhatsApp pelaku,  terungkap bahwa pelaku telah menjual 4 (empat) sak pupuk CU MESTI COP kepada HERU dengan harga Rp. 400.000,-/sak.

 

PT. Agro Abadi mengalami kerugian sebesar Rp. 4.875.000,- atas kejadian ini.  Pihak perusahaan kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru hitam nopol BM 6160 ZAW, 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG GALAXY A14 warna HITAM, dan 6 (enam) sak pupuk ZINC SULPHATE.

 

Hasil pemeriksaan terhadap pelaku menunjukkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya mencuri 4 (empat) sak pupuk CU MESTI COP dan menjualnya kepada HR.  Pelaku juga mengakui bahwa ia mengeluarkan pupuk dari gudang melalui dinding samping yang hanya ditembok setinggi 2 meter, kemudian keluar dari areal gudang menuju kebun belakang gudang dan mengangkut pupuk keluar menggunakan sepeda motor.

 

Pelaku kini ditahan di Polsek Siak Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.  Ia dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 374 KUH Pidana.(Rc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama